Jumat, 07 Oktober 2011

MUSNAD DAN KEADAAN-KEADAANNYA

Musnad adalah khabar, fi'il tam, isim fi'il, mubtada' yang berupa isim sifat yang cukup dan marfu'-nya, berupa khabar 'amil nawasikh, masdar yang mengganti dari fi'il.
Keadaan-keadaan (ahwal) musnad; disebutkan, dibuang, dimakrifatkan, di nakirahkan, didahulukan, diakhirkan, dll.
A. Menyebutkan Musnad dan Meninggalkannya
Musnad disebutkan karena ada beberapa tujuan yang terdahulu dalam menyebutkan musnad ilaih, yaitu:

1. Menyebutkan memang asal dan tidak ada penyebab untuk berpindah darinya. Contoh:
العلم خير من المال = Ilmu pengetahuan itu lebih baik daripada harta
2. Lemahnya pegangan untuk menunjukkan qarinah. Contoh:
a. حالى مستقيم = Keadaanku kurus.
b. رزقى ميسور = Rezekiku mudah.
Karena, apabila lafadz ميسور dibuang, maka lafaz yang disebutkan tidak menunjukkannya.
3. Lemahnya perhatian pendengar, seperti:
أصلها ثابت وفرعها ثابت = Akar pohon itu kokoh dan cabangnya pun kokoh.
Apabila lafaz ثابت dibuang, terkadang pendengar lupa karena kelemahan ingatannya.
4. Menjawab mukhatab. Contoh:
قل يحييها الذى أنشأها أول مرة
"Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya pertama kali". (Yasin: 79)
Contoh itu setelah firman Allah SWT:
من يحي العظام وهى رميم
"Siapakah yang dapat menghidupkan tulang beluang yang telah hancur luluh?" (Yasin: 78)
5. Memberikan faedah bahwasannya musnad berupa fi'il, lalu menimbulkan secara baru dengan batasan salah satu dari tiga macam masa dengan cara yang ringkas. Atau memberikan faedah bahwa musnad berupa isim, lalu menunjukkan tetapnya faedah secara mutlak. Contoh:
يخادعون الله وهو خادعهم
"Orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka". (An-Nisa': 142)
Lafaz يخادعون adalah berfaedah timbul secara baru (tajaddud) yang tadinya bisa berkali-kali, tetapi terikat dengan masa. Namun tidak membutuhkan pertanda ynag menunjukkannya, sepeti menyebutkan sekarang ( الان), atau besuk ( الغد).
Sedangkan lafaz خادعهم adalah berfaedah "tetap secara mutlak", tanpa terikat dengan masa. Dan musnad itu dibuang karena tujuan yang cukup banyak, diantaranya:
1. Bila ada pertanda (qarinah) yang menunjukkannya dan dengan meninggalkannya memang ada tujuan sebagaimana yang disebutkan dalam permasalahan membuang musnad ilaih. Sedangkan qarinah-nya adakalanya:
a. Disebutkan, seperti firman Allah SWT:
ولئن سألتهم من خلق السموات والارض ليقولن الله
"Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan buli?" tentu mereka menjawab: "Allah". (Luqman: 25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar