Uslub Al-Hakim adalah melontarkan kepada mukhothab pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara meninggalkan pertanyaannya dan memberi jawaban yang tidak ditanyakan, atau dengan membelokkan pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. Hal ini sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhathab itu menanyakan atau membicarakan masalah yang kedua (pembicaraan orang yang melayani) itu.
Contoh:
يَسئَلُونَكَ عَنِِ الاَهِلَةِ قُل هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالحَجِّ : البقرة:189
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:” bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
Penjelasan:
Untuk menolak usulan atau pendapat yang tidak tepat kita tidak mungkin langsung ti the poin menolaknya, dan kita tidak ingin mengejutkannya dengan pendapat kita dalam keadaan demikian kita harus mengajaknya dengan sehalus mungkin, berpaling dari pokok masalah yang ia hadapi kepada satu percakapan yang lebih patut dan utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar